ICEL: Kini Hanya Polri yang Belum Miliki Regulasi Anti-SLAPP

ICEL: Kini Hanya Polri yang tersebut Belum Miliki Regulasi Anti-SLAPP

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang mana Memperjuangkan Hak menghadapi Lingkungan Hidup yang mana Baik lalu Sehat. Ketentuan yang tersebut disahkan pada 30 Agustus 2024 ini disebut sebagai Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation),

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan, sebenarnya institusi kehakiman sudah ada mempunyai regulasi khusus yang mengatur tentang Anti-SLAPP melalui Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan. “Jadi yang tersebut awal-awal punya regulasi Anti Slapp ini adalah MA,” kata Bella Nathania Plt. Deputi Direktur Area Inisiatif ICEL untuk Tempo, Ahad, 13 Oktober 2024.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring menambahkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup itu berubah jadi instrumen yang digunakan terlibat melengkapi penemuan hukum dari lembaga penegak hukum lainnya untuk keperluan pengamanan untuk pejuang lingkungan.

Menurut Raynaldo, selain MA yang tersebut juga punya kebijakan anti-SLAPP adalah Jaksa Agung yang digunakan dituangkan di Pedoman Jaksa Agung (JA) Nomor 8 Tahun 2022. “Permen LHK 10/2024 sebaiknya dioperasionalkan sebagai satu kesatuan dengan Pedoman JA 8/2022 dan juga Perma 1/2023,” kata dia.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 tahun 2024 itu merupakan aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 atau Undang Undang Lingkungan Hidup. Dengan hadirnya beleid anyar dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK),  maka para pejuang lingkungan lebih tinggi terlindungi.

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri LHK itu dikatakan bahwa “Orang yang mana Memperjuangkan Lingkungan Hidup’ tidak ada dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Pejuang lingkungan hidup, di hal ini, meliputi penderita atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Dengan terbitnya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, ujar Raynaldo, satu-satunya institusi yang mana belum memiliki kebijakan proteksi bagi pejuang lingkungan hanya saja Kepolisian RI (Polri). Para pegiat lingkungan menanti komitmen serta kebijakan sejenis ini dari petinggi Polri. “Upaya penyerangan hukum kemudian pelanggaran hak bagi pejuang lingkungan kerap berasal dari upaya paksa di penyidikan,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari ICEL: Kini Hanya Polri yang Belum Miliki Regulasi Anti-SLAPP

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *