Dua Kapal Berbendera Singapura Bisa Ambil 100.000 Unit Tiga Dimensi Pasir Laut per Periode dari Indonesia

Dua Kapal Berbendera Singapura Bisa Ambil 100.000 Unit Tiga Dimensi Pasir Laut per Periode dari Indonesia

Jakarta – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk (dradger) berbendera Singapura, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan juga MV ZS 9 berukuran 8559 GT, yang dimaksud kedapatan mencuri pasir laut di Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan kemudian Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono  mengatakan pada waktu dijalankan pemeriksaan, kedua kapal terindikasi melakukan penambangan pasir laut dalam wilayah Nusantara tidaklah sesuai aturan lalu ketentuan.

“Hal yang disebutkan merupakan hasil tracking serta dapat kami buktikan terhadap warga ternyata ada kapal-kapal asing yang dimaksud diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia,” kata Pung Nugroho Saksono yang digunakan yang akrab disapa Ipunk ini, pada keterang tertulisnya, Ahad, 13 Oktober 2024.

Ipunk menjelaskan kapal berbendera Singapura ini kerap memasuki wilayah perairan Nusantara tanpa dokumen izin yang jelas. Bahkan, di satu bulan kapal ini mampu 10 kali masuk untuk mengeruk pasir laut di dalam Kepri. Kapl itu kedapatan menyebabkan 10 ribu meter kubik pasir serta terdapat 16 khalayak anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 pendatang WNI, 1 warga jika Malaysia, kemudian 13 warga negara China. 

“Mereka melakukan selama 3 hari pada satu kali perjalanan, juga melakukan lebih tinggi dari 10 kali di sebulan. Artinya, kapal ini mampu mencuri 100 ribu meter kubik pasir Indonesi di satu bulan,” ujarnya. 

Ipunk juga menjelaskan Peraturan otoritas Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di dalam Laut yang digunakan merupakan salah satu landasan hukum pada Pengendalian Kawasan Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil. Dia juga menegaskan bahwa PSDKP akan terus mengawasi lalu menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang digunakan beroperasi di dalam perairan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan juga Ruang Laut, Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menegaskan sampai ketika ini belum satu pun izin Kesesuaian Acara Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pemanfaatan pasir laut dikeluarkan KKP. “Jadi dapat kami pastikan pengambilan pasir ini ilegal kalau dilihat dari konteks PP 26 tahun 2023, masalah pemanfaatan sedimentasi pasir laut,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Dua Kapal Berbendera Singapura Bisa Ambil 100.000 Meter Kubik Pasir Laut per Bulan dari Indonesia

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *