Periset BRIN pada Daerah Diminta Pindah ke Pusat, Ada Opsi Mundur dari ASN jikalau Tak Mau

Periset BRIN pada Daerah Diminta Pindah ke Pusat, Ada Opsi Mundur dari ASN jikalau Tak Mau

Jakarta – Sebagian peneliti atau periset pada Badan Investigasi serta Inovasi Nasional (BRIN) sedang resah. Penyebabnya, arahan agar seluruh periset yang mana tersebar di dalam daerah-daerah pindah ke homebase unit penelitian setiap-tiap sesuai penempatan serta kepakarannya di dalam pusat atau organisasi riset BRIN mulai tahun depan.

Arahan itu diberikan pada apel pagi Senin, 7 Oktober 2024, tentang kebijakan penataan SDM periset. Disampaikan pula opsi-opsi jikalau merekan menolak arahan tersebut, yakni pindah ke BRIN wilayah (pemda) dengan jabatan fungsional kekal sebagai periset, kembali ke kementerian/lembaga dengan syarat dengan alih jabatan fungsional selain periset, atau mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Defri Simatupang, salah satu peneliti BRIN yang digunakan sekarang ini berada pada bawah naungan Kawasan Kerja Bersama (KKB) Naniek Harkantiningsih pada Medan, Sumatera Utara, menyampaikan bahwa kebijakan atau arahan itu akan sangat berpengaruh terhadap kinerja penelitian yang telah terjadi dibangun selama ini. Doktor dari Pusat Investigasi Arkeologi Lingkungan, Maritim, juga Budaya Berkelanjutan ini menekankan bahwa keberadaan para peneliti dalam area sangat penting untuk mempertahankan relevansi penelitian dengan konteks lokal.

“Sejak awal terbentuknya BRIN, kami para periset dari eks kementerian/lembaga, yang suka tiada suka harus bergabung ke BRIN, tentu direpotkan kalau ke pusat dikarenakan objek penelitian kami telah di dalam tempat masing masing,” katanya sewaktu dihubungi Tempo, Mulai Pekan 14 Oktober 2024.

Defri sama-sama beberapa rekannya ke KKB Medan sudah melayangkan surat terbuka terhadap Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, untuk menyuarakan pertimbangan tersebut. Seperti dituturkan pula di surat, Defri menegaskan bahwa keberadaan peneliti pada tempat sudah terbukti efektif pada memulai pembangunan kerja sebanding dengan bermacam pihak, salah satunya pemerintah daerah, perguruan besar lokal, kemudian sektor swasta setempat.

“Apabila seluruh periset akan pindah ke homebase, maka dikhawatirkan kegiatan yang disebutkan sulit untuk dilanjutkan mengingat efisiensi biaya (keterbatasan APBD), hambatan komunikasi, juga koordinasi,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

KKB Medan mewadahi periset BRIN yang dimaksud berdomisili di dalam Sumatera Utara lalu Aceh. Dalam diskusi oleh para perisetnya dihasilkan beberapa catatan tantangan yang mana akan dihadapi jikalau harus mematuhi kebijakan baru. Salah satunya, keluarga yang mana tidak ada dapat berpindah tempat tinggal secara mendadak. Banyak dari periset disebutkan miliki pasangan yang digunakan bekerja dalam instansi lain juga anak-anaknya yang dimaksud sedang bersekolah atau kuliah.

Defri juga menyimpulkan bahwa selama ini mereka itu berhasil mengomunikasikan secara efektif melalui media daring dan juga malah menghemat anggaran negara. “Selama 3 tahun ini, BRIN berhasil menghemat anggaran akibat kami tidak ada harus diundang ke Ibukota untuk rapat,” tuturnya. Dia berpendapat bahwa kebijakan baru justru dapat mengempiskan produktivitas periset dikarenakan menjauhkan dia dari posisi penelitian yang digunakan relevan.

Lebih lanjut, Defri menyinggung pentingnya penegakan disiplin yang mana adil dengan sanksi yang tepat bagi oknum yang tak patuh tanpa merugikan semua peneliti. Dia mengungkap alasan pimpinan BRIN untuk pemindahan dikarenakan ada pegawai yang tersebut tak pernah lapor bahkan berada pada luar negeri. “Bagi kami itu kasuistik. Ya, dihukum cuma si oknum, jangan dipukul rata ke semua,” katanya.

Ketika dihubungi terpisah, Kepala BRIN Handoko menjelaskan bahwa kebijakan homebase unit penelitian yang dimaksud merupakan tahap akhir transisi di BRIN. “Secara umum benar, akibat ini tahap akhir transisi pada mana teman-teman eks K/L pada 2 tahun terakhir masih diberi kesempatan untuk kekal di dalam domisilinya sembari diberi waktu untuk memilih, apakah bergabung ke kedudukan pusat riset atau mutasi ke pemda (BRIDA, dll) pada daerahnya,” kata dia. 

Sementara terkait opsi mundur dari ASN, Handoko menegaskan bahwa itu merupakan pilihan normatif. “Karena sesuai ketentuan ASN, sejak awal telah terjadi bersedia ditempatkan pada mana saja,” katanya.

Artikel ini disadur dari Periset BRIN di Daerah Diminta Pindah ke Pusat, Ada Opsi Mundur dari ASN jika Tak Mau

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *