Jakarta – Prestasi Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK) di penyelesaian bidang usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin masih sangat rendah juga lamban. Publik sudah pernah lama mendamba transparansi kemudian akuntabilitas dari kinerja KLHK tersebut.
Penilaian itu diberikan Ketua Pusat Hukum lalu Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, menanggapi dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit ilegal periode 2005-2024 di dalam KLHK yang mana pada waktu ini sedang diusut Kejaksaan Agung. Kasus diwarnai antara lain penggeledahan kantor KLHK pada 3 Oktober lalu.
Zali menyodorkan indikasi kinerja rendah kemudian lamban itu lewat penanganan terhadap 1.192 subjek hukum yang tersebut sudah ada diminta kelengkapan datanya oleh KLHK, tapi baru 240 yang mana sudah patuh melengkapi data. Kemudian, baru 65 subjek hukum yang dimaksud sudah ada sampai tahap verifikasi lapangan kemudian 48 yang tersebut telah sampai tahap penafsiran citra satelit resolusi tinggi. Dari semua itu, baru 15 subjek hukum yang sudah membayar denda.
“Sejak awal transparansi dan juga akuntabilitas KLHK memang benar telah dilakukan dinantikan publik. Transparansi itu meliputi berapa besar denda yang tersebut telah terkumpul, siapa cuma pelaku bisnis korporasi serta individu yang tersebut telah dilakukan diloloskan atau diputihkan oleh KLHK,” tutur Zali melalui arahan tertulis, Hari Senin 14 Oktober 2024.
Zali menyampaikan semua informasi itu harus dibuka secara transparan ke publik. “Karena informasi yang digunakan mengalami perkembangan penyelesaian denda ini diduga sejumlah kongkalikong di pengurusannya,” katanya sambil menambahkan keyakinannya, penggeledahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan aktivitas pidana suap serta gratifikasi pada penentuan besaran denda.
Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, senada dengan sikap PURAKA. Sebagai kuasa hukum Sawit Watch, Gunawan mengemukakan menyoroti kesenjangan antara jumlah agregat subjek hukum dengan yang tersebut telah ditangani oleh pemerintah.
Menurut Gunawan, pembaharuan UU Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan melalui UU Cipta Kerja yang tersebut kemudian berubah menjadi landasan hukum PP Nomor 24 Tahun 2021 bukan cukup mampu didayagunakan. Dampaknya malah membuka prospek untuk diuji- materikan dalam Mahkamah Konstitusi.
“Selain juga penting perbaikan tata kelola penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan juga tata kelola kebun sawit itu sendiri sehingga tidaklah berwatak ekspansif,” kata Gunawan.
Pada September 2023, Sawit Watch lalu beberapa lembaga sudah pernah melakukan Uji Materiil pada Mahkamah Agung menghadapi peraturan teknis mekanisme pemutihan sawit yaitu Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Area Kehutanan. MA telah lama memutuskan perkara ini pada 21 Desember 2023 dengan menolak permohonan uji materiil ini yang mana tertuang di Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 P/HUM/2023
Artikel ini disadur dari Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

